Lewati ke isi halaman

Situs Resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam — Kementerian Agama RI

Cek KeaslianBantuan

Tentang layanan ini

SIMKAH adalah sistem informasi manajemen nikah, sistem pencatatan pernikahan yang dikelola Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Penanggung jawab

Situs ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Alamat kantor: Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M. H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340.

Pertanyaan dan koreksi atas isi halaman disampaikan melalui telepon 146 atau email layanan@kemenag.go.id pada Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB.

Dasar hukum

Isi halaman layanan pada situs ini mengikuti ketentuan berikut. Bila ada perbedaan antara halaman ini dan peraturannya, yang berlaku adalah peraturannya.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur kehendak nikah, pemeriksaan berkas, dan penerbitan buku nikah.
  • Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama — dasar tarif nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang menghapus keharusan surat pengantar rukun tetangga dan rukun warga.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mendasari asas minimalisasi data pada halaman cek keaslian dokumen.

Cakupan data

Angka pada halaman statistik adalah peristiwa nikah yang sudah selesai dicatat dan diterbitkan akta nikahnya. Pendaftaran yang masih diperiksa, yang dibatalkan, dan isbat nikah tidak dihitung.

Rekap per provinsi hanya mencakup provinsi dalam negeri, sedangkan rekap bulanan nasional juga memuat peristiwa yang dicatat KUA pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Karena itu jumlah seluruh provinsi selalu lebih kecil daripada total nasional — dua cakupan, dua angka, keduanya benar.

Indeks Kepuasan Masyarakat diisi pengguna saat memindai kode QR pada buku nikah, jadi respondennya adalah orang yang pencatatan nikahnya sudah selesai — bukan sampel acak seluruh pengguna layanan.

Isi seluruh halaman terakhir ditinjau 28 Agustus 2026. Rincian perlakuan data ada di Kebijakan Privasi, dan komitmen aksesibilitas di Pernyataan Aksesibilitas.