Lewati ke isi halaman

Situs Resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam — Kementerian Agama RI

Cek KeaslianBantuan

Kebijakan privasi

Terakhir diperbarui 28 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, memperlakukan data pribadi pada layanan SIMKAH. Pemrosesan data mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk situs informasi publik SIMKAH dan untuk portal pendaftaran nikah yang diakses dengan akun. Kebijakan ini tidak berlaku untuk situs lain yang mungkin ditautkan dari sini.

Data yang dikumpulkan

Situs informasi publik

Situs ini tidak memerlukan akun dan tidak meminta data pribadi. Situs ini tidak memasang pelacak pihak ketiga, tidak memasang iklan, dan tidak membagikan data kunjungan kepada pihak mana pun.

Portal pendaftaran nikah

Untuk mengajukan kehendak nikah, sistem memproses data yang memang diwajibkan pencatatan pernikahan, antara lain:

  • identitas calon pengantin, wali nikah, dan saksi, termasuk nomor induk kependudukan dan data keluarga;
  • data peristiwa nikah: tempat, tanggal, jam akad, dan KUA pencatat;
  • berkas pendukung yang diunggah pendaftar, seperti surat pengantar dan surat keterangan;
  • data kontak untuk pemberitahuan status pendaftaran dan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dasar hukum pemrosesan

Pemrosesan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara di bidang pencatatan pernikahan, dan untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku bagi Kementerian Agama. Persetujuan pemilik data diminta untuk pemrosesan yang berada di luar keperluan tersebut.

Cara data dipakai

  • memeriksa dan mencatat kehendak nikah pada KUA kecamatan;
  • menerbitkan akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah digital;
  • menyusun statistik peristiwa nikah dalam bentuk agregat yang tidak mengidentifikasi perorangan;
  • menjawab pengaduan dan menelusuri dugaan penyalahgunaan layanan.

Pembagian data

Data pribadi tidak diperjualbelikan dan tidak dipakai untuk iklan. Data hanya dibagikan kepada instansi pemerintah lain sepanjang diwajibkan peraturan perundang-undangan, misalnya pemadanan nomor induk kependudukan dengan basis data kependudukan, atau permintaan resmi aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.

Penyamaran pada halaman publik

Halaman Cek Keaslian Dokumen dapat diakses tanpa akun, sehingga keluarannya dibatasi seminimal mungkin: hanya status dokumen, tanggal akad, KUA pencatat, dan nama yang disamarkan sebagian. Nomor induk kependudukan, alamat, dan nomor telepon tidak pernah dikirim ke halaman publik.

Penyimpanan dan keamanan

Data pencatatan pernikahan disimpan selama diperlukan sebagai arsip negara sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku. Akses petugas dibatasi menurut peran dan wilayah kerja, dan setiap akses dicatat.

Kuki dan penyimpanan pada peramban

Situs informasi publik ini tidak memasang kuki untuk pengukuran maupun periklanan. Satu-satunya data yang disimpan pada peramban adalah pilihan tema tampilan (terang, gelap, atau mengikuti sistem), yang disimpan pada penyimpanan lokal peramban dan tidak pernah dikirim ke server. Menghapus data situs pada peramban akan menghapusnya.

Portal pendaftaran memakai kuki sesi yang diperlukan untuk menjaga keamanan proses masuk. Kuki itu bersifat wajib dan tidak dipakai untuk pelacakan.

Hak pemilik data

  • meminta informasi tentang data yang diproses;
  • meminta perbaikan data yang tidak akurat;
  • meminta penghapusan data sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban kearsipan dan ketentuan pencatatan sipil;
  • menarik persetujuan atas pemrosesan yang berbasis persetujuan.

Permohonan diajukan melalui KUA tempat pernikahan dicatat, atau melalui kanal pada halaman Kontak. Permohonan yang menyangkut isi akta nikah mengikuti tata cara pembetulan dokumen yang berlaku.

Data anak

Layanan ini ditujukan bagi pemohon dewasa. Data anak hanya diproses sepanjang melekat pada dokumen pencatatan pernikahan, dan diperlakukan dengan pembatasan akses yang sama.

Perubahan kebijakan

Perubahan kebijakan diumumkan pada halaman ini beserta tanggal pembaruannya.

Narahubung

Pertanyaan mengenai kebijakan ini dapat disampaikan melalui email layanan@kemenag.go.id atau telepon 146 pada Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB.