Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah Digital adalah salinan elektronik data pencatatan nikah. Ia melengkapi buku nikah, bukan menggantikannya — buku nikah tetap dokumen yang sah.
Mana yang berlaku untuk Anda
Tiga keadaan, tiga langkah berbeda. Pilih yang sesuai sebelum datang ke KUA supaya tidak bolak-balik.
- Menikah pada 2019 atau sesudahnya
- Buku nikah Anda sudah memuat kode QR. Kartu Nikah Digital dapat diambil sendiri melalui akun pada portal, dan keasliannya dapat diperiksa siapa pun tanpa akun lewat halaman cek keaslian dokumen.
- Menikah sebelum 2019
- Buku nikah terbitan sebelum 2019 belum memuat kode QR, sehingga datanya belum tentu ada pada pangkalan data digital. Bawa buku nikah ke KUA tempat pernikahan dicatat untuk dimutakhirkan lebih dulu; setelah itu kartu digital dapat diterbitkan.
- Data pada kartu tidak cocok dengan buku nikah
- Yang berlaku adalah catatan pada register KUA. Ajukan pembetulan ke KUA pencatat dengan membawa buku nikah, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. Kartu digital terbit ulang sendiri setelah catatan diperbaiki.
Buku nikah hilang atau rusak
Pencatatan nikah Anda tidak ikut hilang bersama bukunya. Register KUA adalah catatan yang sah, dan duplikat diterbitkan berdasarkan register itu.
Buat surat keterangan kehilangan
Untuk buku yang hilang, urus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk buku yang rusak, bawa buku yang rusak itu apa adanya — jangan diperbaiki sendiri.
Datang ke KUA tempat pernikahan dicatat
Duplikat diterbitkan KUA yang menyimpan register aslinya, bukan KUA tempat Anda tinggal sekarang. Bawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga kedua pihak.
Terima duplikat buku nikah
Duplikat memuat nomor akta yang sama dengan buku aslinya. Bila lokasi KUA pencatat tidak lagi Anda ketahui, hubungi layanan informasi di nomor 146 dengan menyebutkan nomor akta nikah.

Memastikan dokumen benar-benar tercatat
Bank, pemberi kerja, dan pihak mana pun dapat memeriksanya sendiri tanpa akun dan tanpa memasang aplikasi.

