Lewati ke isi halaman

Situs Resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam — Kementerian Agama RI

Cek KeaslianBantuan

Kontak resmi

Pertanyaan tentang berkas dan jadwal akad paling cepat dijawab KUA kecamatan tempat pernikahan didaftarkan. Untuk hal yang tidak selesai di KUA, gunakan kanal di bawah ini.

Kanal yang benar-benar menerima

Tiga saja. Tidak ada formulir kontak di situs ini: formulir yang tidak terbaca siapa pun lebih buruk daripada tidak ada formulir.

  • Telepon layanan

    146

    Pusat layanan informasi Kementerian Agama.

  • WhatsApp

    081180103146

    Untuk pertanyaan seputar pendaftaran nikah daring.

  • Email

    layanan@kemenag.go.id

    Sertakan nomor pendaftaran bila pertanyaan menyangkut berkas.

Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB. Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional tidak melayani. Pertanyaan tentang berkas dan jadwal akad paling cepat dijawab KUA kecamatan tempat pernikahan didaftarkan.

Alamat kantor

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M. H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat 10340

Melaporkan pungutan di luar ketentuan

Biaya pencatatan nikah hanya dua: tanpa biaya di kantor KUA pada jam kerja, dan Rp600.000 di luar itu yang disetor ke kas negara memakai kode billing.

Bila diminta membayar di luar kode billing resmi, sampaikan laporan melalui telepon 146 atau email layanan@kemenag.go.id dengan menyebutkan nama KUA, tanggal kejadian, dan nomor pendaftaran bila ada. Laporan tanpa keterangan tersebut sulit ditindaklanjuti. Rincian biaya dan kode billing.

Keterangan perlakuan data pada layanan SIMKAH ada di halaman Kebijakan Privasi.