Lewati ke isi halaman

Situs Resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam — Kementerian Agama RI

Cek KeaslianBantuan

Syarat dan cara daftar nikah di KUA 2026

Pendaftaran nikah dapat diajukan daring lebih dahulu, atau diurus langsung di KUA kecamatan. Keduanya berakhir sama: pemeriksaan berkas di KUA tempat akad dilangsungkan.

Kehendak nikah didaftarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad. Kurang dari itu, diperlukan dispensasi dari camat setempat.

Cara mendaftar nikah secara daring

Diajukan lewat portal SIMKAH, lalu diselesaikan di KUA.

  1. Membuat akun dan melengkapi data

    • Buat akun calon pengantin pada portal SIMKAH, atau masuk bila sudah punya akun.
    • Lengkapi data diri sesuai kartu tanda penduduk. Data yang dimasukkan dicocokkan dengan data kependudukan.
    • Siapkan berkas dalam bentuk pindaian atau foto yang terbaca jelas.
  2. Mengajukan kehendak nikah

    • Pilih KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan, lalu tentukan tanggal dan jam akad.
    • Isi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan saksi.
    • Bila akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tidak ada biaya. Bila di luar itu, sistem menerbitkan kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp600.000.
    • Bayar kode billing melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran yang tersedia sebelum batas waktu yang tertera.
  3. Datang ke KUA untuk pemeriksaan

    • Bawa berkas asli ke KUA tujuan untuk diperiksa bersama calon pasangan dan wali nikah.
    • Pendaftaran daring yang tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan di KUA dalam 15 hari kerja akan hangus dan harus diajukan ulang.
    • Setelah pemeriksaan selesai, jadwal akad dikunci dan petugas pencatat ditetapkan.

Mulai pendaftaran

Mendaftar langsung di KUA

Untuk yang mengurus berkas sepenuhnya secara luring. Ini jalur yang ditempuh sembilan dari sepuluh pendaftar.

  1. Mengurus surat pengantar di kelurahan atau desa

    • Ajukan surat pengantar nikah (model N1 sampai N4) di kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.
    • Surat pengantar rukun tetangga dan rukun warga tidak lagi diperlukan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
    • Bila akad dilangsungkan di kecamatan lain, urus surat rekomendasi nikah dari KUA asal untuk dibawa ke KUA tempat akad.
    • Bila jarak pendaftaran ke tanggal akad kurang dari sepuluh hari kerja, ajukan dispensasi ke kecamatan tempat akad.
  2. Mendaftar di KUA tempat akad

    • Serahkan berkas pendaftaran di KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan.
    • Petugas mencatat kehendak nikah dan menerbitkan kode billing bila akad dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.
    • Serahkan bukti setor kepada petugas KUA setelah pembayaran dilakukan.
  3. Pemeriksaan, akad, dan penyerahan buku nikah

    • Petugas memeriksa data calon pengantin dan wali nikah bersama para pihak.
    • Akad dilangsungkan sesuai jadwal, dihadiri petugas pencatat nikah.
    • Buku nikah diserahkan setelah akad selesai dicatat.

Syarat dan berkas yang harus disiapkan

Daftar ini merangkum berkas yang umum diminta. KUA dapat meminta tambahan sesuai keadaan calon pengantin.

Dari kelurahan atau desa

  • Surat pengantar nikah model N1 sampai N4
  • Surat keterangan status perkawinan

Dokumen pribadi

  • Kartu tanda penduduk kedua calon pengantin dan wali nikah
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Pas foto sesuai ketentuan KUA

Menyesuaikan keadaan

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
  • Surat rekomendasi nikah bila akad di luar kecamatan asal
  • Surat dispensasi kecamatan bila kurang dari sepuluh hari kerja
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu bagi janda dan duda
  • Izin dari atasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Mengubah tanggal atau jam akad

Bisa diubah selama berkas belum diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai dan petugas pencatat ditetapkan, jadwal terkunci.

Ajukan perubahan ke KUA kecamatan tempat akad didaftarkan, bukan lewat pihak lain. Sebutkan nomor pendaftaran dan tanggal baru yang diinginkan.

Perubahan yang memindahkan akad dari kantor KUA ke luar kantor, atau ke luar hari dan jam kerja, memunculkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kode billing baru diterbitkan KUA dan harus dilunasi sebelum akad. Cara kerja kode billing.

Bimbingan perkawinan

Diikuti setelah kehendak nikah didaftarkan dan sebelum akad dilangsungkan. Tidak dipungut biaya.

Siapa yang mengikuti

Calon pengantin yang sudah mendaftarkan kehendak nikah. Jadwalnya diatur KUA kecamatan atau kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota, dan disampaikan bersama jadwal pemeriksaan berkas.

Sertifikat

Peserta yang menyelesaikan bimbingan menerima sertifikat bimbingan perkawinan. Sertifikat itu menjadi salah satu kelengkapan berkas pada pemeriksaan nikah.

Pengantin bersalaman memohon restu pada prosesi pernikahan
Membangun kesiapan berdua — bekal sebelum akad, tanpa biaya.

Biaya

Tanpa biaya di kantor KUA pada hari dan jam kerja, Rp600.000 di luar itu. Tidak ada kemungkinan ketiga.

Akad di kantor KUA, hari dan jam kerja

Gratis

Tidak ada pungutan apa pun. Laporkan bila diminta membayar.

Akad di luar kantor, atau di luar hari dan jam kerja

Rp600.000

Disetor ke kas negara lewat kode billing resmi — bukan ke perorangan.

Rincian biaya, kode billing, dan cara membayar

Sudah mantap? Daftarkan kehendak nikah Anda.

Buat akun calon pengantin lalu ajukan kehendak nikah secara daring — atau datang langsung ke KUA kecamatan tempat akad.

Daftar Sekarang