Biaya nikah di KUA 2026
Hanya ada dua kemungkinan biaya pencatatan nikah. Di luar keduanya, tidak ada tarif resmi lain — tidak untuk formulir, tidak untuk map, tidak untuk jasa petugas.
Dua kemungkinan, tidak ada yang ketiga
Tanpa biaya
Akad di kantor KUA, pada hari dan jam kerja.
Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk formulir, map, materai, atau jasa petugas.
Rp600.000
Akad di luar kantor KUA, atau di luar hari dan jam kerja.
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Disetor ke kas negara memakai kode billing yang diterbitkan KUA, bukan diserahkan kepada petugas.
Pembayaran hanya melalui kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterbitkan KUA dan disetor ke kas negara. Tidak ada situs, agen, atau aplikasi pihak ketiga yang berwenang menerima pembayaran nikah.
Cara kerja kode billing
Kode billing adalah nomor tagihan penerimaan negara. Ia bukan rekening pribadi siapa pun, dan tidak pernah dikirim lewat pesan pribadi dari nomor tak dikenal.
Kode billing diterbitkan KUA
Kode terbit setelah data tempat, tanggal, dan jam akad tersimpan lengkap. Bila akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tidak ada kode billing karena memang tidak ada yang perlu dibayar.
Bayar melalui kanal resmi
Kode dibayarkan lewat bank, kantor pos, mesin anjungan tunai mandiri, atau aplikasi perbankan — sama seperti membayar pajak. Uangnya masuk langsung ke kas negara, tidak melewati tangan petugas.
Serahkan bukti setor ke KUA
Bukti setor menjadi kelengkapan berkas pemeriksaan nikah. Simpan salinannya sampai buku nikah diterima.
Bila keadaannya tidak seperti di atas
- Kode billing belum keluar
- Hubungi KUA kecamatan tempat akad didaftarkan dan sebutkan nomor pendaftaran. Umumnya data tempat akad belum tersimpan lengkap, atau pendaftaran belum diteruskan petugas.
- Kode billing sudah kedaluwarsa
- Kode punya masa berlaku. Bila lewat, KUA menerbitkan kode baru. Penerbitan ulang tidak dipungut biaya tambahan dan nominalnya tetap sama.
- Akad pindah ke luar KUA setelah mendaftar
- Ajukan perubahan ke KUA sebelum berkas diperiksa. Perubahan itu memunculkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan kode billing baru harus dilunasi sebelum akad dilangsungkan.
- Akad pindah ke kantor KUA setelah membayar
- Sampaikan ke KUA. Pengembalian setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak mengikuti ketentuan pengembalian penerimaan negara dan diurus KUA bersama kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Melaporkan pungutan di luar ketentuan
Permintaan pembayaran di luar kode billing resmi, dalam nominal berapa pun dan dengan alasan apa pun, bukan bagian dari layanan ini.
Sampaikan laporan melalui telepon 146, WhatsApp 081180103146, atau email layanan@kemenag.go.id. Sebutkan nama KUA, tanggal kejadian, dan nomor pendaftaran bila ada — laporan tanpa keterangan itu sulit ditindaklanjuti.
Keterangan perlakuan data pada layanan SIMKAH ada di halaman Kebijakan Privasi.

